Penrem 044/Gapo, 18 Januari 2022
Babinsa Koramil 402-02/Pedamaran Kopda Riduan bersama Babinkamtibmas melakukan pendampingan dan pemantauan Tim Vaksinator PKM Pedamaran di SDN 1 Sumber Hidup Kec. Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (18/01/2022).
Babinsa Koramil 402-02/Pedamaran Kopda Riduan Saleh melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan vaksinasi Anak umur 6 -11 tahun untuk siswa pelajar SDN 1 Sumber Hidup dari tim PKM Pedamaran Kec. Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan target 400 siswa dengan capai 355 dosis.
Para Babinsa membantu tim vaksinator yang bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama pelaksanaan vaksinasi bagi siswa pelajar SDN Sumber Hidup, selama pelaksanaan vaksinasi dari awal hingga selesai diharapkan tidak ada kendala, ataupun hambatan yang terjadi dengan tetap menegakkan disiplin Protokol kesehatan selama kegiatan.
Secara terpisah, Danramil 402-02/Pedamaran Kapten Inf Pianto mengatakan, sebelum pelaksanaan vaksin seluruh siswa terlebih dahulu harus mematuhi Protokol Kesehatan dan melaksanakan beberapa tahapan, yaitu menyerahkan surat pernyataan Vaksin Anak, mengisi pendaftaran, mengecek Administrasi, cek tensi dan suhu badan, serta screening dan observasi oleh petugas vaksinator PKM Pedamaran.
Setelah dinyatakan sudah memenuhi syarat dan dinyatakan sehat, baru dilaksanakan vaksinasi. Setelah melaksanakan vaksin, siswa harus menunggu kurang lebih 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) reaksi terhadap vaksin.
Dalam Perpres 14/2021 padal 13A ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, namun tidak mengikutinya, maka akan dikenakan sanksi administratif. Adapun ketiga sanksi administratif yang dimaksud adalah: Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau Denda.
Danramil berpesan “kepada orang tua siswa dan guru atau siswa yang sudah ditetapkan penerima vaksin harus mengindahkan aturan-aturan yang berlaku sehingga tidak terkena denda yang dapat merugikan, dan bagi yang sudah di vaksin jangan terlena meskipun sudah divaksin diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
”Tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan”.
Danramil juga berpesan dan mengingatkan “kepada seluruh Babinsa, untuk selalu melaksanakan pendampingan dan pemantauan dalam setiap kegiatan vaksinasi di wilayah. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi sehingga bila ada hal-hal menonjol, Babinsa dan unsur terkait dilapangan bisa segera memberikan tindakan dengan cepat dan melaporkan nya.” tutup Danramil
Leave a Reply