Penrem 044/Gapo, 24 Juni 2019
Dalam rangka penyadartahuan kepada masyarakat tentang bahaya Karhutbunla (Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan) di wilayah Kabupaten Banyuasin, Komandan Kodim 0430/Banyuasin Letkol Arh Alfian Amran, S.T., M.M. melaui para Komandan Koramil jajarannya melaksanakan kampanye dan sosialisasi Pencegahan Karhutbunla. Salah satunya oleh Komandan Koramil 430-01/Pangkalan Balai Kapten Inf Zulkadri melaksanakan sosialisasi bertempat di Kantor Desa Sejagung Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin, Senin (24/6/2019).
Komandan Koramil 430-01/Pangkalan Balai Kapten Inf Zulkadri menjelaskan, tujuan dari kegiatan kampanye atau sosialisasi ini untuk memberikan pengertian kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, kebun dan lahan serta memberitahukan akibat dan ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Banyuasin, khususnya kepada masyarakat Desa Sejagung, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan dan merusak ekosistem serta dapat mengganggu jalur transportasi, selain itu juga pelaku pembakaran dapat dipidana hukuman penjara sampai 12 tahun dan denda hingga Rp.10 Miliar”, ungkap Kapten Zulkadri.
Kegiatan kampanye pencegahan Karhutbunla tersebut dihadiri oleh Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Banyuasin Bpk. Gatot.S, S.H., Manggala Agni Banyuasin Bpk. Maulana, Kasi Pencegahan BPBD Banyuasin Bpk. Andre.L.A, S.E., Kasi Kesiapsiagaan BPBD Banyuasin Bpk. Nurbiantara, S.E., Kaur pencegahan dan penanggulangan Karhutla dan para warga masyarakat Desa Sejagung Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin.
Leave a Reply