Penrem 044/Gapo, 4 Juni 2021
Babinsa Serma Poniran beserta para tim gabungan penertiban melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di tempat umum di jalan lintas Petanggan Betung Desa Margodadi Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur, Kamis (03/06/2021)
Babinsa Serma Poniran mengatakan, kegiatan semacam ini rutin kita lakukan baik pagi, siang maupun malam demi penegakan protokol kesehatan. Sebab kunci untuk memutus mata rantai Covid-19 adalah dengan menerapakan protokol kesehatan”, jelas Serma Poniran
” Terbukti dengan kita adakan oprasi yustisi masih saja ada warga masyarakat yang tidak mengunakan masker di berikan sanksi, teguran. Serma Poniran berharap, pemberian sanksi dan teguran yang dilakukan dapat memberi pelajaran ke masyarakat terkait masalah kesehatan di masa pandemi Covid-19,” lanjutnya.
“Penindakan yang kami lakukan tujuannya tentu agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya kami berharap mereka dapat lebih mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.
Sementara Danramil 403-14/SS III Kodim 0403/OKU Kapten Inf Supriyono juga mengatakan, bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Penegakan Perda tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan penegakan disiplin hukum protokol Covid-19 sebagai penanda implementas Perda tahun 2020 wilayah OKU Timur.
Leave a Reply